...

Mengucapkan " GONG XI FAT CHOI " Semoga ditahun baru ini dapat menjadi lebih baik....
Tampilkan postingan dengan label Uang Tips. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uang Tips. Tampilkan semua postingan

14 Februari 2010

Cuti 2010 part.2.

Perjalanan Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau-Lahat-Muara Enim, jalannya lumayan mulus, walaupun ada beberapa kerusakan tetapi tidaklah terlalu mengganggu perjalanan.
Kecepatan mobil dapat dipacu s/d 120-140 km/jam.
Berangkat dari Jelatang/Pamenang Pk.11.30 WIB, mampir makan siang di Sarolangun.
Disarolangun ada masakan palembang, dengan nama restoran Sinar Ogan, Restoran ini menghidangkan masakan khas Sumsel seperti : Pempek, Model, Tekwan,Rujak Mie dan terutama sekali setiap hari ada Pindang Baung. Untuk masakan Pindang agak berbeda, kalau dipalembang Pindang tidak terlalu pedas, tetapi disini pindangnya sangat menusuk lidah.
Setelah makan siang perjalanan dilanjutkan sampai di Muara Enim Pk. 17.30 WIB. Karena kurang enak badan dan dari pagi sudah kerja dan menyetir sendiri diputuskan untuk menginap di Muara Enim, menginap di Wisma Serasan Sekundang.
Setelah Chek in, istirahat dan sholat Maghrib, karena kampung tengah sudah melilit, keluar hotel cari makan malam, setelah berkeliling ada tempat yang agak lega...Pindang Pegagan...
Karena sudah malam menunya sudah nggak lengkap lagi..yang ada tinggal Pindang Tulang..sedangkan Seluang Goreng nggak ada lagi.
Pindangnya terasa juga nikmatnya...walaupun namanya pindang tulang...tulangnya hanya sedikit..masih banyak daging dan tulang rawan....yang kalau digigit kreyup..kreyup..ach nekmat...
Setelah makan pulang kembali kehotel..sholat isyak...langsung tidur..
Pukul 03 WIB terbangun..sampai pagi nggak bisa terpejam...
Pukul 07 Wib sarapan...chek out langsung go.....Baturaja...!!
Perjalanan Muara Enim-Baturaja...jalan semakin sempit dan dikiri kanan jalan rumput dan semak-semak sudah tinggi. Nampak sekali tidak pernah ada perawatan jalan oleh Pemerintah..
Bahkan di lintas Simpang Meo - Baturaja, banyak pohon2 yang tumbang melintang jalan, dibersihkan seadanya oleh pengendara, dipotong seadanya, dan sisa2 ranting masih tetap menutup jalan, kalau tidak hati2 dapat membahayakan pengendara.

Tiba di Baturaja Pk. 10. Wib tiba di Baturaja, tidak melewati kota tetapi langsung masuk jalan lingkar luar desa Batu Kuning-terus keluar diperempatan dekat Jembatan Ogan 2.
Perjalanan langsung diteruskan ke jalan lintas kearah Lubuk Batang-Peninjauan.

Setelah Sukajadi/terusan ada LLAJ sedang melakukan tugas pemeriksaan, hampir saja menabrak pengendara sepeda motor yang tiba2 membelok karena takut kena razia oleh petugas.
Mobil sayapun distop dengan sopan petugas menanyakan STNK. Buku Kir (kenderaan yang dipakai L.200 Strada Double Cabin), semua lengkap dan masih berlaku. Setelah itu menanyakan Surat izin Usaha, saya sampaikan ini mobil Perusahaan Plat Hitam (STNK / DKI Jakarta), sudah 3 tahun dan berkeliling saya pakai untuk dinas di 3 propinsi tidak ada pakai Surat Izin Usaha.
"Baik pak..silahkan bapak jumpa dengan komandan kami"..ujar petugas dengan sopan.
Sayapun menepikan mobil dan menjumpai petugas dirumah penduduk. Dan sambil jalan saya mengambil photo untuk dokumentasi. Eh..para petugas2 pada ribut..Eh. pak Kenapa mhoto2, hayo..hapus photonya....; karena dikelilingi oleh petugas2 yang sikapnya sangar2 saya hapus...
Dihadapan petugas (Kalau tidak salah namanya Suprin.M), saya ditanyakan dari mana, mau kemana dll, setelah basa-basi, disampaikan oleh petugas.
"pak Mobil bapak harus ada Surat Izin Usaha", saya jawab:'pak Mobil ini memang tidak ada Surat tersebut, kalaupun memang harus ada dari kantor pasti akan urus".
"harus karena ini perintah bupati" jawab bapak itu.
" Ok...jadi bagai mana penyelesaiannya " jawab saya.
" Bapak saya tilang atau bagaimana terserah bapak".jawab bapak itu.
" Kalau Tilang bagai mana".
" Bapak hari kamis nanti datang ke pengadilan"..jawab petugas.
" wah pak bagaimana ini, sayakan tidak lama di sini dan kalau datang lagi makan waktu lagi".
" gini aja ", jawab petugas.
" Bapak bayar saja disini uang titipan, bapak bisa langsung berangkat".
karena saya pikir memang peraturan begitu sayapun setuju: " berapa pak biayanya?..
" 75 ribu..situ masukkan kedalam map".
Saya masukkan uang tersebut kedalam map, saya minta tanda terimanya. Tetapi mereka bilang nggak perlu, sayapun tetap ngotot tetapi mereka tetap tidak mau.
Karena saya mengeluarkan uang sipenerima tidak mau memberikan tanda terima, maka saya agak curiga dan menghubungi pak Angga, saya jelaskan kronologisnya.
Menurut pak Angga Mobil Double Cabin STNK a/n Perusahaan Plat hitam, tidak diperlukan Surat Izin Usaha, malahan termasuk Pool Book dan Truck perusahaan tidak ada lagi pengurusan Surat Izin Usaha.

Saya datangi lagi petugas tersebut untuk minta penjelasan lagi, tetapi bapak itu makin marah2 uang yang ada dimap disuruh keluarkan dan bilang kalau tidak senang lapor saja.
Saya bilang kebapak itu " pak kalau memang sesuai dengan peraturan saya nggak masalah, saya minta peraturan tersebut pasal berapa?...Perdanya No. Berapa.
Jawab bapak itu : Kalau mau nomor perdanya tanyakan ke Bagian Hukum..bukan tugas saya..tugas saya hanya untuk menegakkan peraturan".
Wah..wah..daripada semakin runyam saya pergi saja tetapi dengan rasa penasaran.
Apakah benar kalau kita rakyat yang tidak tahu, mau tau harus mencari sendiri...
harusnya tugas pemerintah untuk menjelaskan peraturan2 tersebut, tetapi ditanyakan peraturannya mana kok marah2...

memang dinegara ini bagian2 yang kerjanya aktif cuma aparat bagian mengutif uang rakyat saja.

21 Januari 2009

Uang Tips, Uang Khianat

Dibawah ini adalah kiriman dari anggota milis, menarik sekali isinya. Untuk kita yang bekerja diperkebunan peluang untuk hal ini sangat terbuka lebar, tetapi Alhamdulillah dengan nilai-nilai yang ditanamkan oleh Management (Our share Value) hal ini dapat ditangkal. Tetapi seringkali prilaku semacam ini dilingkungan "ma'af" pemerintahan, dan menganggap hal yang biasa. Sering jika ada kontraktor (ex Proyek Pemerintahan) biasanya seringkali menawarkan pengaturan proyek dengan adanya imbalan..
______________

Dari: Kepada:milis_iqra@googlegroups.com

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Ada cerita: Seorang pekerja yang bekerja di sebuah tempat servis motor. Setiap bulan memang dia sudah mendapat gaji dari majikannya. Dan mungkin ada beberapa tunjangan lagi yang dia peroleh. Namun suatu saat menservis motor, pelanggan seperti biasa membayar biaya servis kepada majikannya. Kemudian pelanggan tadi menemui pekerja tadi dan memberinya uang tambahan (alias uang tips).

Demikian ceritanya. Apakah memang uang tambahan atau uang tips seperti ini boleh diambil? Apakah termasuk uang halal? Atau malah uang khianat?

Itulah yang akan kami bahas pada posting kali ini. Semoga Allah selalu memudahkan urusan hamba-Nya dalam kebaikan.

Meninjau dalam Kitab Induk Hadits

Awalnya marilah kita melihat dalam kitab induk hadits. Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab 'Hadayal 'Ummal'. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab 'Tahrimu hadayal 'ummal (diharamkannya hadayal 'ummal)'. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan 'Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata 'aamil.

Hadits Hadayal 'Ummal

Dalam bab tadi dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari yang sengaja kami ringkas. Perhatikanlah hadits tersebut.

Dari Abu Humaid As Sa'idiy, beliau berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan seorang pria dari Bani Asad yang bernama Ibnul Utabiyyah untuk mengurus sedekah (maksudnya: zakat). Ketika laki-laki tadi datang dari mengurus zakat, dia lantas mengatakan,

هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِىَ لِى

"Ini bagian untuk kalian dan ini hadiah untukku."

Lalu setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berceramah di atas mimbar (Sufyan juga mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam naik mimbar), kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memuji Allah lalu mengatakan,

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ » . ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا .

"Mengapa ada pekerja yang kami utus, kemudian dia datang lalu mengatakan, "Ini bagian untukmu dan ini hadiah untukku"? Silakan dia duduk di rumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah, apakah dia akan dihadiahi atau tidak? Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang datang dengan sesuatu (maksudnya mengambil hadiah seperti pekerja tadi, pen) kecuali dia datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika yang dipikulnya adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika yang dipikulnya adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat warna debu di ketiak beliau. Lalu beliau mengatakan, "Bukankah aku telah sampaikan (Beliau menyebutnya sebanyak tiga kali)." (HR. Bukhari no. 7174)

Inilah teguran keras Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang tadi. Dia sebenarnya telah mendapatkan upah juga dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun, di samping itu dia mendapatkan upah lagi dari orang lain ketika dia memungut pajak yaitu ketika dia melakukan pekerjaannya. Inilah upah yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tegur dan tidak suka. Bahkan setelah itu beliau menyebutkan keadaan pekerja semacam ini di hari kiamat.

Uang Tips adalah Uang Khianat

Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa'idiy. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

"Hadiah bagi pekerja adalah ghulul (khianat)." (HR. Ahmad. Sebagian ulama mengatakan bahwa sanad hadits ini dho'if semacam Ibnu Hajar di Fathul Bari. Namun, Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa'ul Gholil)

An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (6/304) mengatakan,

"Dalam hadits ini (hadits Abu Humaid yang pertama tadi) terdapat penjelasan bahwa hadayal 'ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah orang yang berkhianat.

Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah tadi bagi selain pekerja (atau hadiah karena bukan sebab pekerjaannya, pen). Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara)."

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan,

"Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang mempunyai kaitan dengan muamalahnya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikitpun walaupun dia menganggapnya baik."

Lalu beliau mengatakan lagi,

"Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok seperti ini amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama." (Majmu' Fatawa wa Rosa'il Ibni Utsaimin, 18/232)

*****

Inilah penjelasan para ulama mengenai uang tips. Betapa banyak perilaku semacam ini di tengah-tengah kita terutama –maaf- pada lingkungan pemerintahan. Misalnya, kita hendak membuat KTP, kartu kuning untuk cari kerja, pasti ada saja uang tips. Sebenarnya biaya untuk bayar KTP cuma Rp.5000,-. Namun, karena pegawai pemerintahan tadi berisyarat atau memang sudah kebiasaan seperti itu, akhirnya dia diberi uang Rp.5000,-, plus hadiah Rp.5000,-. Bukankah perilaku semacam ini sama dengan pekerja yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebutkan?

Kita sebagai pegawai atau pekerja, hendaklah mengembalikan uang tersebut kepada orang yang memberikan hadiah tadi. Lihatlah saran dari dua ulama di atas.

Janganlah khawatir dengan masalah rizki. Mungkin ada yang mengatakan, "Sayang sekali uang tips tersebut ditolak."

Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagimu.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

"Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu." (HR. Ahmad. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi nasehat bagi setiap pekerja dan pegawai di setiap pekerjaannya. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat, membuahkan amal yang sholih dan semoga kita selalu diberkahi rizki yang thoyib.

Pangukan, Sleman, 24 Muharram 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Muhammad Abduh Tuasikal, ST